Garda Bangsa Sambut Gembira Peresmian Pasca Sarjana Khas Pesantren di Lirboyo

M. Isa | Senin, 28/06/2021 17:17 WIB
Garda Bangsa Sambut Gembira Peresmian Pasca Sarjana Khas Pesantren di Lirboyo Pondok pesantren Lirboyo (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meresmikan Marhalah Tsaniyah yakni jenjang pendidikan yang khas Pesantren untuk tingkat Pasca Sarjana di Ma`had Aly Lirboyo Kediri pada tanggal 25 Juni 2021. Keputusan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Mengetahui hal itu, DKN Garda Bangsa menyatakan kebergembiraanya dengan kemajuan implementasi Undang-undang ini.

"Tentu kami sangat senang akhirnya Marhalah Tsaniyah di Ma`had Aly Lirboyo Kediri telah resmi dibuka oleh Gus Yaqut selaku Menteri Agama", ujar Hadiqun Nuha, Ketua Bidang DKN Garda Bangsa melalui rilisnya, Senin 28 Juni 2021.

Politisi muda yang terlibat dalam perumusan UU 18 tahun 2019 tersebut berharap langkah Pondok Pesantren Lirboyo Kediri ini segera diikuti oleh Pesantren-Pesantren lain terutama yang sudah lama berdiri dan mempunyai sistem serta kurikulum yang kokoh.

"Kita tentu berharap Pesantren besar dan yang punya kesejarahan seperti Pesantren Ploso, Sidogiri, Kempek, Babakan Ciwaringin, Buntet dan Pondok Tengah Kamulan berkenan untuk membuka Muadalah bahka Ma`had Aly tingkat lanjut," imbuhnya lagi.

Seperti yang disebutkan dalam Undang-undang tersebut. Ijazah lulusan pesantren sama dengan ijazah lulusan sekolah maupun madrasah umum sesuai tingkatannya dan pemegangnya berhak untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi dan dapat kesempatan kerja yang sama seperti sekolah/madrasah/pendidikan tinggi umum.

"Garda Bangsa siap dan sangat bersedia andai para Kiai, Ajengan, Tuan Guru maupun Dewan Masyayikh Pesantren memanggil kami untuk melakukan pendampingan untuk pengembangan kelembagaan Pesantren". Ujarnya lagi.

"Setelah Marhalah Tsaniyah semoga Pesantren Lirboyo melanjutkan untuk membuka Marhalah Tsalitsah atau setara progam doktoral". Pungkasnya.

Undang-Undang nomor 18 tahun 2019, ini merupakan hasil perjuangan Partai Kebangkitan Bangsa yang disetujui oleh semua Fraksi di DPR RI dan disahkan bersama pemerintah pada akhir periode pertama Pemerintahan Presiden Joko Widodo.


Berita Terkait :