Wacana Pajak Pendidikan Ancam Pemulihan Sektor Pendidikan

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 15/06/2021 18:18 WIB
Wacana Pajak Pendidikan Ancam Pemulihan Sektor Pendidikan Suasana upacara di sekolah dasar (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor pendidikan atau sekolah, adalah kontraproduktif dan bertentangan dengan upaya memulihkan dampak pandemi pada sektor ini.

Biaya pendidikan yang akan semakin tinggi justru mengancam upaya Indonesia untuk memajukan sumber daya manusianya. Demikian menurut pandangan Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza.

“Di tengah-tengah persoalan akses maupun mutu pendidikan yang tidak merata, peningkatan dropout dan penurunan kemampuan belajar, pengenaan pajak PPN ini akan semakin mempersempit akses kepada pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin, Oleh karena itu, dampak pandemi pada sektor pendidikan seharusnya bisa menjadi pertimbangan sebelum pengenaan PPN ini benar-benar diberlakukan,” jelas Nadia, seperti dalam keterangannya belum lama ini.

Banyak sekolah-sekolah, terutama sekolah swasta berbiaya rendah, sudah sulit untuk bertahan di tengah pandemi yang berkepanjangan karena sekolah maupun gurunya sangat bergantung kepada pendapatan orang tua murid yang kini banyak terganggu dalam kondisi sulit seperti sekarang ini.

Merujuk pada Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021, terdapat 19,10 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19. Sebanyak 1,62 juta penduduk diantaranya menganggur akibat Covid-19 dan sebanyak 1,11 juta orang tidak bekerja karena pandemi.

“Belum lagi mempertimbangkan dampak dari learning loss akibat pandemi pada peserta didik,” kata Nadia melanjutkan.

Sebagaimana diketahui, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang tengah dipersiapkan DPR RI dan Pemerintah, terdapat salah satu poin terkait pengenaan Pajak Pertambahan Pendidikan (PPN) pada instansi pendidikan sebesar 12%.

Selain pendidikan yang sebelumnya terbebas dari PPN, terdapat kelompok jasa lainnya yang juga akan dikenakan PPN, seperti jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

“RUU KUP perlu dikawal prosesnya agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegas Nadia.

 


Berita Terkait :