Anggia Minta Wacana Bahan Pokok Kena Pajak Dikaji Ulang

Rahmad Novandri | Senin, 14/06/2021 16:39 WIB
Anggia Minta Wacana Bahan Pokok Kena Pajak Dikaji Ulang Anggia Erma Rini (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini meminta rencana pemerintah menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak dikaji ulang.

"Momentumnya tidak pas. Di saat kita berjuang memulihkan sektor kesehatan dan ekonomi masyarakat, wacana yang sudah ditangkap negatif masyarakat ini hanya akan membuat ikhtiar pemulihan ekonomi menjadi lesu kembali," ujar Anggia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 13 Juni 2021.

Diungkapkannya, berbagai aspirasi yang diterima meminta bahwa pemerintah harus lebih sensitif dan proaktif terhadap sektor-sektor vital, utamanya pangan. "Aspirasi di dapil, berbagai kesempatan kunjungan kerja pengawasan ke berbagai daerah menunjukkan masyarakat menghendaki pemerintah lebih sensitif dan proaktif terhadap sektor-sektor vital, utamanya sektor pangan. Tugas pemerintah adalah membangun komunikasi publik yang baik terhadap wacana yang masih berupa draf tersebut agar tidak kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi kita," terangnya.

Dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), rencana pemerintah menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak tertuang dalam perluasan objek pajak pertambahan nilai (PPN). "Kami di Komisi IV yang terkait langsung dengan produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan akan memberi atensi khusus terkait draft tersebut. Tentu akan proaktif dan sinergis dengan Komisi XI yang terkait langsung dengan isu revisi UU dimaksud," tutur Anggia.

Menurut politisi PKB ini, anggaran sektor pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan selama tiga tahun terakhir ini selalu mengalami tren penurunan. "Apalagi sejak pandemi, Kementan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan KLHK juga ikut terdampak seperti halnya alokasi di kementerian lain. Padahal mitra kerja kami bertanggungjawab langsung menangani sektor pangan masyarakat," kata Anggia.

"Rekomendasi kami terhadap wacana tersebut adalah kaji ulang, pikirkan baik-baik dampak jangka panjangnya, sebab pajak di sektor pangan sangat kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi masyarakat. Pangan adalah konsumsi dan kebutuhan sehari-hari, harus dibedakan perlakuannya dengan produk barang dan jasa lainnya," tandas Ketua Umum PP Fatayat NU itu.