Soal Pembatalan Haji 2021, DPP SAHI Hormati Keputusan Pemerintah

M. Isa | Sabtu, 05/06/2021 19:05 WIB
Soal Pembatalan Haji 2021, DPP SAHI Hormati Keputusan Pemerintah Ilustrasi Haji Indonesia

RADARBANGSA.COM - Dewan Pimpinan Pusat Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) menghormati dan memahami keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 1442 H/2021 M yang diambil pemerintah.

Hal itu  disampaikan SAHI melalui pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani Ketua Umum SAHI Abdul Khaliq Ahmad dan Sekjen SAHI HM.Agoest Zakari, Jumat 4 Juni 2021 kemarin.

"DPP SAHI menghormati dan dapat memahami keputusan pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan aktual dan rasional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan secara syar’i dalam pengambilan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tersebut," tulis Abdul Khaliq pada poin pertama pernyataan sikapnya. 

Selanjutnya, DPP SAHI mendorong agar pemerintah melakukan komunikasi intensif kepada Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan Organisasi Konferensi Islam untuk memperoleh tambahan kuota haji pada musim haji berikutnya setelah berakhirnya Pandemi Covid-19. 

"Ini sebagai solusi dalam mengatasi daftar tunggu calon jemaah haji yang semakin panjang dan lama karena saat ini telah mencapai lebih dari 5 juta orang yang antri dengan rata-rata masa tunggu lebih dari 21 tahun," ujar Ketum SAHI. 

Dalam pernyataan sikapnya tersebut, DPP SAHI juga  mengajak kepada para calon jemaah haji untuk ikhlas dan bersabar atas keputusan ini, serta terus berdoa agar pandemi segera berakhir. "Ini karena semata-mata demi perlindungan kesehatan dan keamanan terhadap calon jemaah haji akibat Pandemi Covid-19,"imbuhnya. 

DPP SAHI pun menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk memahami keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia secara jernih dan khusnudhon, serta menjaga kehidupan nasional tetap kondusif agar pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 berangsur membaik dan bangkit kembali. 

"Kekhawatiran terhadap keberadaan Dana Haji pasca pembatalan keberangkatan sangatlah tidak beralasan," lanjut Abdul. 

TAG : Haji 2021

Berita Terkait :