Gus Menteri Ungkap 2.465 BUMDes Daftar Jadi Badan Hukum

M. Isa | Jum'at, 04/06/2021 15:13 WIB
Gus Menteri Ungkap 2.465 BUMDes Daftar Jadi Badan Hukum Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (foto: kemendesagoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar kembali memberikan perkembangan terbaru mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Badan Hukum.

Menurut Gus Menteri, sapaan akrabnya,  sebanyak 2.465 BUMDes dan 311 BUMDes Bersama sudah mendaftarkan ke Kemendes PDTT. Selanjutnya, Kemendes PDTT akan melakukaan verifikasi, jika dinyatakan oke, maka akan dikirim ke Kemenkumham. Di Kemenkumham, BUMDes akan mendapat nomor register sebagai badan hukum.
 
“Nah, dari Kemenkumham langsung dikirim kembali ke Kemendes PDTT, dan di Kemendes dikirim ke BUMDes masing-masing,” jelas Gus Menteri dalam keterangan persnya, Jumat 4 Juni 2021.
 
Sebagai badan hukum, lanjut Gus Menteri, BUMDes sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDes juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.
 
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama segera bisa ditindaklanjuti, dengan dalam bentuk (nomor) registrasi BUMDes sebagai badan hukum. Karena ini kaitannya dengan kerja sama, segera lakukan kerja sama dengan para pihak (terkait),” jelasnya.
 
Adapun alur pendaftaran BUMDes maupun BUMDes bersama adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades. Nama BUMDes yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDes, nama yang dipilih dan nama desa.
 
"Setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes, berita acara dan Program Kerja," jelasnya.

 


Berita Terkait :