Bila Penyelenggaraan Haji 2021 Batal, DPR: Bukan Kesalahan Pemerintah Indonesia

M. Isa | Senin, 31/05/2021 19:29 WIB
Bila Penyelenggaraan Haji 2021 Batal, DPR: Bukan Kesalahan Pemerintah Indonesia Pimpinan Komisi VIII DPR RI (foto: kemenag)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Indonesia terus melakukan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji 1442 H / 2021 M. Termasuk menyiapkan skenario bila terjadi pembatasan kuota jumlah jemaah haji, mulai dari pembatasan 50%, 30%, 25%, 20%, hingga 5% (dari kuota normal) serta penerapan protokol kesehatan. 

Namun, hingga saat ini, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian apakah penyelenggaraan haji tahun 1442H/2021M akan dilaksanakan seperti halnya tahun 2020 lalu yakni hanya bagi jemaah dalam negerinya atau akan pula mengundang jemaah haji dari luar Arab saudi.

Karenanya, DPR menilai, bila tahun ini pemberangkatan jemaah haji terpaksa harus kembali batal seperti tahun lalu, bukan menjadi kesalahan pemerintah Indonesia. 

“Sepertinya jemaah haji belum tentu berangkat di tahun ini. Saya kira bila ini terjadi (pembatalan pemberangkatan) ini kesalahannya bukan di Indonesia, jika Saudi menutup akses bagi jemaah haji di luar 11 negara,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat memimpin Rapat Kerja bersama dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Senin 31 Mei 2021.

“Jadi saya tegaskan kembali dari sisi persiapan, komisi VIII dan Kemenag sudah sangat siap untuk memberangkatkan calon jemaah haji kita. Baik dari sisi anggaran atau semua aspek yang dibutuhkan itu sudah sangat siap. Tapi sekali lagi, yang memiliki kebijakan untuk menentukan boleh atau tidak berangkat adalah Saudi Arabia,” ujar Yandri. 

DPR menurut Yandri selama ini telah memantau usaha maksimal dari Menteri Agama  beserta jajaran termasuk menteri luar negeri. “Pemerintah Indonesia secara maksimal untuk mempersiapkan pelaksanaan haji tahun ini. Mitigasinya  luar biasa, dari segala persiapan secara teknis, kami sudah melihat kesungguhan dari Kementerian Agama,” tutur Yandri. 

Yandri pun menuturkan, DPR memberikan kesempatan kepada Menteri Agama untuk berkomunikasi dengan Presiden Jokowi agar pemerintah Indonesia dapat segera menentukan sikap terkait penyelenggaran ibadah haji ini. 

“Karena, tahun lalu, Menag waktu itu mengumumkan pembatalan haji tanggal 10 Syawal, Pak. Hari ini sudah 19 syawal, artinya sudah melebihi waktu-waktu yang kita harapkan bila mana kita akan memberangkatkan jemaah haji,” ungkap Yandri. 


Berita Terkait :