Sistem Transportasi Cerdas di Ibu Kota Baru, Penerapan Teknologi Jadi Peluang Sekaligus Tantangan

M. Isa | Rabu, 26/05/2021 15:35 WIB
Sistem Transportasi Cerdas di Ibu Kota Baru, Penerapan Teknologi Jadi Peluang Sekaligus Tantangan Menhub Budi Karya Sumadi (foto: dephubgoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penerapan teknologi untuk mewujudkan sistem transportasi cerdas di Ibu Kota Baru menjadi peluang dan sekaligus tantangan bagi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya. 

“Artinnya peluang untuk memberikan masukan-masukan, dan sekaligus tantangan akan adanya teknologi, ilmu pengetahuan, lahan bisnis, dan lapangan pekerjaan baru. Hal itu menjadi peluang dan tantangan bagi kita untuk membangun sistem transportasi cerdas di Ibu Kota Baru,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan persnya, Rabu 26 Mei 2021.

Menhub menjelaskan, nantinya moda yang akan beroperasi di Ibu Kota Baru adalah transportasi cerdas dan ramah lingkungan, seperti: kendaraan listrik berbasis baterai, kendaraan autonomous, dan angkutan umum autonomous baik untuk angkutan bus maupun kereta api dengan jenis kereta EMU (Electric Multiple Unit) berkemampuan semi cepat.

Sementara, di sektor transportasi laut maupun udara, juga telah direncanakan penggunaan kapal autonomous untuk kapal penumpang maupun barang, konsep smart port dan traffic separation service. Sedangkan untuk pengembangan bandara mengusung konsep Aerotropolis yang cerdas, terintegrasi, dan memperhatikan etika lingkungan.

“Dalam membangun Ibu Kota Baru, kita harus selalu konsisten untuk melakukan refomasi baik budaya, teknologi, termasuk reformasi di bidang transportasi. Transportasi yang cerdas dan berbasis digital menjadi pilihan, seperti misalnya: kendaraan listrik, yang merupakan satu hal yang sudah kita mulai, tetapi di Ibu Kota Baru akan lebih komprehensif lagi,” tuturnya.

Menhub mennambahkan, pengoperasian kendaraan listrik di ibu kota baru ini juga sejalan dengan agenda presiden untuk percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia, seperti yang tertuang dalam Rencana Induk Energi Nasional dan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 tentang Program Percepatan Penyelenggaraan Kendaraan Listrik Berbaterai.