Zona Merah dan Oranye, Menag: Salat Idul Fitri Dilakukan di Rumah

M. Isa | Selasa, 11/05/2021 18:10 WIB
Zona Merah dan Oranye, Menag: Salat Idul Fitri Dilakukan di Rumah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: kemenag)

RADARBANGSA.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar pada wilayah dengan tingkat penyebaran Covid - 19 yang tergolong tinggi atau Zona Merah dan Oranye, Salat Idulfitri dilakukan di rumah masing-masing.

"Salat Idulfitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid - 19  tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dapat dilakukan di rumah masing-masing," jelas Menag dalam rapat virtual bersama setingkat menteri yang dipimpin Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efendi di Jakarta, Selasa 11 Mei 2021.

Sholat ied, lanjut Menag, dapat dilakukan di Masjid-masjid di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, "Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M dapat diadakan di masjid dan musalla, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid - 19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak yang berwenang," katanya.

Menurut Menag, untuk memberikan rasa aman terhadap umat Islam dan membantu program Negara dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 Kemenag telah menerbitan Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M di saat pandemi.

Panduan itu antara lain mengatur bahwa jika Salat Idulfitri dilaksanakan lapangan, maka setiap penyelenggara dan jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan protokol Covid 19 secara ketat.


Berita Terkait :