Keterbukaan Informasi Tentang Desa, Kemendes PDTT Jalin Kerja Sama dengan KIP

M. Isa | Rabu, 05/05/2021 23:19 WIB
Keterbukaan Informasi Tentang Desa, Kemendes PDTT Jalin Kerja Sama dengan KIP Sekjen Kemendes PDTT, Taufik Madjid (foto: kemendesa)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalin kerjasama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan informasi publik di desa.

Sekjen Taufik Madjid mengatakan, mendorong adanya keterbukaan informasi publik di desa penting dilakukan untuk memastikan transparansi pelaksanaan dana desa dapat terlaksana dengan baik.

"Kami bersyukur dengan adanya kerjasama ini, harapannya KIP bisa membantu mendorong amanah Undang-Undang Desa (yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik) bisa dilakukan di seluruh desa," ujarnya usai penandatanganan kerja sama tersebut, Selasa 4 Mei 2021.

Menurut Taufik, Undang-Undang Desa memberikan otoritas dan kewenangan yang cukup besar untuk desa, termasuk kewenangan dalam mengelola dana desa. Meski demikian, ia juga mengatakan bahwa Undang-Undang Desa juga mengamanahkan keterbukaan informasi publik di desa.

 

"Dana desa menjadi tumpuan pembangunan kita. Semuanya harus transparan dan akuntabel," ujarnya.

Taufik menjelaskan, dana desa sendiri telah disalurkan oleh pemerintah sejak tahun 2015. Tahun ini saja, total dana desa yang disalurkan langsung ke desa berjumlah Rp72 Triliun untuk 74.961 desa. Ia berharap, pelaksanaan dana desa yang akuntabel dan transparan dapat membantu mempercepat peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

"Tujuan dari dana desa ini, kita ingin ada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa dan menurunkan angka kemiskinan," ujarnya.


Berita Terkait :