Ingin Eksis, Kemendes PDTT Harus Mampu Jawab Pertanyaan Apapun Tentang Desa

M. Isa | Kamis, 29/04/2021 22:27 WIB
Ingin Eksis, Kemendes PDTT Harus Mampu Jawab Pertanyaan Apapun Tentang Desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (foto: kemendesagoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, Kementerian Desa PDTT bisa eksis jika bisa menjawab berbagai pertanyaan dari manapun tentang desa.

"Semakin kita bisa menjawab pertanyaan tentang desa secara akurat maka Kementerian Desa akan semakin eksis," kata Gus Menteri, sapaan akrabnya saat menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pendampingan Desa di Padjajaran Hotel, Kota Bogor, Rabu 28 April 2021 kemarin.

Menurut Gus Menteri, Kemendes PDTT itu miliki dua peran, yaitu Koordinatif dan peran implementatif. Misalnya, soal Dana Desa yang jumlahnya Rp72 Triliun, Kemendes hanya miliki fungsi koordinatif dan tidak bisa bertindak atau memberi sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan Dana Desa sesuai dengan peruntukkan. Olehnya, Kemendes berharap dengan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang salah satu poinnya soal Dana Desa.

"Kita berharap semua regulasi soal Dana Desa ini nantinya terangkum dalam RUU ini, termasuk sisipkan soal sanksi hingga Kemendes bisa berikan sanksi bagi desa yang tidak laksanakan Dana Desa sesuai peruntukkan," kata Gus Menteri.

Selain itu, Gus Menteri juga meminta para pendamping desa untuk terus berupaya meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja. Sebab menurutnya, keberhasilan program-program yang dilaksanakan Kemendes PDTT tidak lepas dari kontribusi para pendamping desa.

"Kunci keberhasilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi salah satunya ada pada pendamping (desa). Itulah makanya saya selalu mengatakan, pendamping desa ini anak tunggalnya Kemendes PDTT," ungkapnya.


Berita Terkait :