Wapres dan Menag Sama-sama Larang Mudik 6 – 17 Mei 2021

M. Isa | Kamis, 29/04/2021 20:54 WIB
Wapres dan Menag Sama-sama Larang Mudik 6 – 17 Mei 2021 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: kemenag)

RADARBANGSA.COM - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan bawah larangan untuk mudik pada 6 – 17 Mei 2021 berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H menjadi perhatian semua pihak. Hal ini sama dengan Wakil Presiden KH Ma`ruf Amin terkait kebijakan ini.

“Saya melihat penegasan Wapres dan Menag sama, bahwa ada larangan mudik pada 6 – 17 Mei yang harus dipatuhi. Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua,” tegas Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Kamis 29 April 2021.

“Larangan yang diterapkan pemerintah tidak lain dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” sambungnya.

Menurut Zainut Tauhid Sa’adi, masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, utamanya India. “Larangan mudik pada 6 – 17 Mei diterapkan dalam konteks itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

“Ini bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama,” tuturnya.

Disinggung terkait adanya permohonan dispensasi, Wamenag mengatakan agar itu dilakukan sebelum masa larangan. Saat ini sedang berlaku masa pengetatan.

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan tersebut," tutupnya.

 


Berita Terkait :