Pemberangkatan Haji Harus Pertimbangkan Keselamatan Jiwa Jemaah

M. Isa | Kamis, 29/04/2021 18:48 WIB
Pemberangkatan Haji Harus Pertimbangkan Keselamatan Jiwa Jemaah Gedung Kementerian Agama (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai aspek dengan seksama sebelum memberangkatkan jemaah haji Indonesia di masa pandemi covid-19 ini. 

"Salah satu aspek utama yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah saat ini adalah keselamatan jiwa jemaah serta risiko penularan covid-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am di Jakarta, Kamis 29 April 2021.

“Dalam konteks ibadah haji, sekalipun pemerintah Arab saudi membuka haji dan Indonesia mendapatkan porsi namun harus diperhatikan potensi yang menularkan atau tidak. Negara boleh memberikan pembatasan serta meminimalisirkan kontak,” sambungnya.

Pemerintah, lanjut Ni’am, tentu menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan tersebut. Karenanya perlu mempertimbagkan indikator kesehatan dengan ahli yang memiliki kompetensi dan profesionalitas, selanjutnya kredibilitas.

“Kalau seandainyapun Saudi membuka haji untuk Indonesia tetapi menurut pendekatan kesehatan potensi tinggi terhadap penularan dan mutasi virus lebih ganas misalnya, maka kita tidak boleh memaksakan penyelenggaraan haji. Biarkan regulasi istithaah yang diterapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama,” ungkapnya.

Ni’am menyampaikan, ada tiga pandangan tafsir terkait istitha’ah. Pertama, pandangan Imam Syafi’y dan dan Ahmad Bin Hanbal yang mengatakan Istithaah hanya menyangkut dalam bidang biaya. Dalam pandangan ini, orang yang tidak dapat melaksanakan haji sendiri tetapi ia mempunyai biaya untuk melaksanakan haji, maka dianggap sudah memenuhi kriteria istithaah.”Oleh karena itu ia wajib membiayai orang lain untuk menghajikannya,”jelas Ni’am. 

Kedua, lanjut Ni`am, pandangan Imam malik yang mengatakan bahwa istithaah menyangkut kesehatan badan. Orang yang secara fisik tidak dapat melaksanakan haji sendiri, tidak dipandang sudah memenuhi kriteria istithaah. Meskipun ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk  membiayai orang lain untuk menghajikannya, karena itu dia belum berkewajiban menunaikan haji baik sendiri maupun dengan membiayai orang lain jika tidak sehat.

“Yang ketiga Abu Hanafiah yang menyatakan bahwa istithaah pada dasarnya meliputi dalam bidang biaya dan kesehatan badan,” jelasnya.


Berita Terkait :