Menhub Budi Tegaskan Mudik Dilarang Karena Lonjakan COVID-19

Rahmad Novandri | Rabu, 28/04/2021 04:01 WIB
Menhub Budi Tegaskan Mudik Dilarang Karena Lonjakan COVID-19 Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan RI). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah telah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran tahun ini. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Pemerintah beralasan, kebijakan tersebut diambil untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 yang saat ini masih terus bertambah. Sehingga, penanganan kasus COVID-19 bisa dipercepat.

"Langkah yang diambil pemerintah jelas bersama dengan Satgas COVID kita memutuskan suatu keputusan meniadakan mudik dan sejalan itu kita harus konsisten bahwa kita harus hadapi pandemi COVID ini yang belum berakhir dan pemerintah merasa perlu melakukan pembatasan perjalanan orang secara masif," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari detik.com, Rabu, 28 April 2021.

Menhub kembali menegaskan bahwa pemerintah melarang mudik untuk menghindari lonjakan COVID-19. "Di lebaran kali ini tanggal 6-17 Mei pemerintah secara tegas menghindari terjadinya lonjakan kasus COVID-19," tegasnya.

Pihaknya juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudik. Budi menyampaikan, larangan mudik demi keselamatan bersama.

"Oleh karenanya saya harapkan seluruh masyarakat kita ajak dan kita berikan pemahaman bahwa kebijakan ini demi keselamatan bersama rakyat Indonesia," tuturnya dalam acara Malam Penghargaan `Ngeyel Mudik, Siap Putar Balik`.


Berita Terkait :