Kemenag Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital

M. Isa | Jum'at, 23/04/2021 21:42 WIB
Kemenag Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital Gedung Kementerian Agama (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan Kartu Nikah Digital. Hal ini sebagai program Kemenag dalam digitalisasi kartu nikah kepada pasangan pengantin.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin," tutur Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki dalam keterangan persnya, Jumat 23 April 2021.

Marzuki berharap digitalisasi kartu nikah ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah. Kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai. Jadi, selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian. Kartu nikah tersebut mudah ketika dibawa kemana-mana.

“Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas," ungkapnya.

"Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” imbuhnya.

Marzuki menjelasnkan bahwa kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.

"Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas," katanya.