Menteri Ida Fauziyah Tegaskan Kemnaker Komitmen Lindungi Pekerja Perempuan

M. Isa | Selasa, 20/04/2021 20:11 WIB
Menteri Ida Fauziyah Tegaskan Kemnaker Komitmen Lindungi Pekerja Perempuan Menaker Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan perhatian khusus dan terus berkomitmen dalam pemberdayaan pekerja perempuan, termasuk dalam hal pelindungan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Kemnaker dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan telah melaksanakan tiga aspek kebijakan yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif.

"Pertama, kebijakan protektif, yakni kebijakan pemerintah dalam memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. Seperti istirahat karena haid; istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan; istirahat gugur kandung kesempatan menyusui; dan larangan mempekerjakan perempuan hamul pada shift malam hari," kata Menaker Ida.

Kedua, jelas Menaker Ida, kebijakan yang bersifat kuratif, yaitu kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan PHK kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan.

"Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri," kata Menaker Ida dilansir kemnaker, Selasa 20 April 2021.

Lebih lanjut kata Menaker Ida, Kemnaker juga melalui kebijakan non-diskriminatif, yaitu kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja bagi pekerja perempuan.

"Pemberian perlindungan itu mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja, perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pensiun," ucapnya.

Kemnaker juga, ungkap Menaker Ida, terus berupaya mengembangkan program-program pemberdyaaan tenaga kerja perempuan baik melalui kegiatan padat karya mandiri, kewirausahaan, maupun peningkatan awareness berbagai pemangku kepentingan terkait, atau melalui diseminasi informasi terkait pemenuhan dan pelindungan hak-hak pekerja perempuan di tempat kerja.