Menkes Budi Gunadi Serahkan Santunan ke Ahli Waris Tenaga Kesehatan

M. Isa | Selasa, 20/04/2021 16:24 WIB
Menkes Budi Gunadi Serahkan Santunan ke Ahli Waris Tenaga Kesehatan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan santunan kematian ke ahli waris tenaga kesehatan (foto: kemkes)

RADARBANGSA.COM - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris tenaga kesehatan yang wafat saat menangani pasien COVID-19 di DKI Jakarta.

Jumlah santunan yang telah diserahkan kepada ahli waris tenaga kesehatan yang gugur selama pandemi ini sebanyak 196 orang. Sedangkan untuk tahun anggaran 2021, sampai minggu ketiga April akan diserahkan santunan kepada para ahli waris sebanyak 63 orang.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19 besaran santunan kematian adalah Rp.300 juta per ahli waris.

“Kepada para keluarganya yang ditinggalkan atas kerja keras dan darma bakti dari saudara-saudara kita dalam melawan pandemi COVID-19 ini, apa yang kita berikan saya rasa tidak bisa menggantikan yang sudah meninggalkan kita. Tapi merupakan rasa terima kasih dari pemerintah kepada keluarganya,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin 19 April 2021 kemarin.

Menurutnya, yang terbaik yang bisa dilakukan untuk bisa meneruskan pencapaian almarhum adalah dengan bekerja keras dan terus hati-hati menjalankan protokol kesehatan.

"Mengalahkan pandemi ini adalah cita-cita kita semua, termasuk cita-cita almarhum para tenaga kesehatan," ungkapna,

Pada tahun 2020 tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani COVID-19 dan telah mengusulkan santunan kematian sebanyak 253 orang. Santunan yang telah diserahkan baru 196 ahli waris. Sisanya sebanyak 57 tenaga kesehatan lainnya akan diberikan santunan kematian terhitung mulai tanggal 18 April 2021.


Berita Terkait :