Ilham Saputra Ditunjuk Sebagai Ketua KPU RI Definitif

Rahmad Novandri | Rabu, 14/04/2021 21:05 WIB
Ilham Saputra Ditunjuk Sebagai Ketua KPU RI Definitif Ilham Saputra (Ketua KPU RI). (Foto: kantorberitapemilucom)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Ilham Saputra sebagai ketua definitif lewat rapt pleno pada Rabu, 14 April 2021. Hal itu disampaikan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangan pers di Jakarta.

Disampaikannya, Ilham Saputra telah menjabat pelaksana tugas (plt) Ketua KPU sejak 15 Januari 2021 yang disetujui lewat pleno setelah putusan DKPP yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua.

"Hari ini, Rabu (14/4/2021), Rapat Pleno Anggota KPU RI telah menyepakati Ilham Saputra sebagai Ketua KPU RI definitif, setelah sebelumnya Ilham Saputra juga menjabat pelaksana tugas Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2021," katanya.

Kesepakatan dalam rapat pleno tersebut kata dia telah sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, khususnya pada Pasal 10 Ayat 5 menyebutkan Ketua KPU, Ketua KPU provinsi, kabupaten kota dipilih dari dan oleh anggota KPU.

Selain itu, rapat pleno juga menyepakati penataan divisi. Untuk Arief Budiman, kini ia memimpin divisi SDM, organisasi, diklat litbang. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.

Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.