Indonesia dan Taiwan Bahas Pembebasan Biaya Penempatan PMI

M. Isa | Jum'at, 09/04/2021 19:08 WIB
Indonesia dan Taiwan Bahas Pembebasan Biaya Penempatan PMI Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi (tengah) foto: kemnaker

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Indonesia bersama dengan otoritas Taiwan terus membahas terkait pelindungan dan penempatan bagi pekerja migran Indonesia, salah satunya mengkaji biaya penempatan bagi PMI. Hal ini sebagai tindaklanjut dari pertemuan virtual antara Menteri Ketenagakerjaan RI dengan kepala TETO di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2021 lalu.

"Pertemuan ini merupakan pertemuan yang sangat penting bagi kedua pihak baik Indonesia maupun Taiwan untuk melakukan evaluasi mengenai Perekrutan, Penempatan dan Pelindungan bagi PMI," ungkap Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, sekaligus ketua delegasi pada pertemuan Joint Task Force Indonesia - Taiwan secara virtual, di Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Sekjen Anwar mengatakan, sebagaimana telah diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dan memberlakukan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sejak itu, terdapat perubahan yang sangat signifikan dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang telah diatur dalam undang-undang tersebut, yang bertujuan untuk lebih memastikan terpenuhinya hak – hak pekerja migran sehingga mereka dapat bekerja secara layak dan terlindungi dengan baik. 

"Pada pertemuan ini, kami bermaksud untuk memperoleh tanggapan dari pihak Taiwan atas penjelasan yang pernah kami sampaikan melalui BP2MI mengenai kebijakan pembebasan biaya penempatan, serta sekaligus mendiskusikan beberapa isu lain yang menjadi concern kedua pihak," ungkap Sekjen Anwar. 

Sementara itu, Ketua Delegasi Taiwan, sekaligus Deputy Minister, Ministry of Labour Taiwan, Mr.Wang An-Pan, menuturkan bahwa pihaknya mengerti sekali terkait biaya penempatan tentu akan ada perubahan mekanisme yang akan berlanjut baik bagi para pengguna jasa PMI, ataupun bagi CPMI itu sendiri.
 
"Dengan itu kami bersedia untuk melakukan negoisasi maupun musyarwarah lebih lanjut untuk membicarakan perubahan mekanisme ini. Kedua belah pihak perlu menyepakati terlebih dahulu atas kebijakan pembebasan biaya ini, sebelum diberlakukan", lanjutnya.