Larang Mudik, Menhub Siapkan Kebijakan Pengendalian Transportasi

M. Isa | Kamis, 08/04/2021 11:01 WIB
Larang Mudik, Menhub Siapkan Kebijakan Pengendalian Transportasi Menhub Budi Karya Sumadi (foto: dephubgoid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, menindaklanjuti kebijakan tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan untuk pengendalian transportasi pada periode itu.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita tegas untuk melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak-Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan persnya, Rabu 7 April 2021.

Untuk pengendalian transportasi darat, ungkap Menhub, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik.

“Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” ujarnya.

Sementara untuk pengendalian transportasi laut, lanjut Menhub, pihaknya hanya akan memberi fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.

"Begitu juga dengan pengendalian transportasi perkeretaapian akan dikurangi layanan dan hanya akan menyediakan layanan Kereta Api Luar Biasa serta beberapa rute kereta api di kawasan aglomerasi," katanya.