Pejabat Fungsional Kemnaker Dituntut Miliki Kompetensi Kolaboratif

M. Isa | Selasa, 06/04/2021 19:44 WIB
Pejabat Fungsional Kemnaker Dituntut Miliki Kompetensi Kolaboratif Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi (foto: kemnakergoid)
RADARBANGSA.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi Pejabat Fungsional di lingkungan Kemnaker harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman karena sifatnya yang mandiri dan lincah.

"Meskipun bersifat mandiri, pejabat fungsional juga dituntut untuk bisa memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain sehingga semua bisa bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif dan melayani," kata Anwar Sanusi.
 
Anwar menyatakan dengan kekuatan berjumlah 1904 orang Pejabat Fungsional pasca penyetaraan dari total 3669 pegawai Kemnaker, memberikan angin segar upaya percepatan kinerja secara teknis dalam pelaksanaan program kegiatan, mengingat setiap fungsional memiliki target kinerja yang lebih terukur. 
 
"Harus kita sadari bersama, bahwa SDM Jabatan Fungsional yang berkualitas tidak akan bisa bertahan jika dalam pengelolaannya tidak dilaksanakan secara baik," kata Sekjen Anwar.
 
Menurut Anwar, untuk menduduki jabatan fungsional dibutuhkan persyaratan keahlian atau kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan tersebut. Program pengembangan jabatan fungsional telah terencana dan jelas sehingga memudahkan pengembangan karier pegawai.
 
"Begitu juga dengan penilaian kinerja yang rasional melalui tolok ukur yang jelas, hasilnya objektif dan terukur," ujarnya saat Rakor Unit Pembina Jabatan Fungsional bertema "Proyeksi Masa Depan Jabatan Fungsional Pasca Penyetaraan dan Inpassing Nasional" di kota Bogor, Senin 5 April 2021 malam.