Optimalisasi Zakat, Kemenag Dorong Perpres Zakat bagi ASN

M. Isa | Senin, 05/04/2021 21:07 WIB
Optimalisasi Zakat, Kemenag Dorong Perpres Zakat bagi ASN Menag Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Jakarta (foto: kemenag)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan di Kementerian/Lembaga Pusat dan Daerah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, untuk menggali potensi zakat nasional sebesar Rp 230 triliun setahun, namun hingga kini baru terhimpun sekitar Rp 10 triliun pada tahun 2020, diperlukan langkah terobosan pengumpulan zakat melalui perangkat yang memungkinkan. 

"Kemenag dan Baznas bersama terus mendorong  perpres yang mengatur mekanisme pengumpulan zakat ASN segera dapat diwujudkan. Kita sedang menyelesaikan draft perpresnya, tapi tentu butuh waktu, terutama penyesuaian pasal per pasalnya, maupun hal-hal substantif yang harus diselesaikan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Jakarta, Senin 5 April 2021.

Gus Yaqut, sapaan akrabnya berharap, Rakornas Zakat ini menghasilkan langkah strategis untuk meningkatkan pengumpulan zakat secara nasional dan optimalisasi manfaat zakat yang lebih merata di negara ini.

"Gerakan zakat dan program lembaga pengelola zakat harus benar-benar menyentuh kelompok marginal dalam masyarakat," terang Menag.

Sehingga, kata Gus Yaqut, misi risalah Islam sebagai agama pembawa kedamaian dan kesejahteraan kepada seluruh umat manusia akan semakin terbukti melalui gerakan zakat yang bersifat inklusif dan memihak kaum dhuafa.

"Sudah bukan masanya lagi kita dengan bangga membicarakan zakat sebagai solusi pengentasan kemiskinan dalam tataran konsep dan teori. Tugas setiap lembaga pengelola zakat sekarang ialah membuktikan dan meyakinkan masyarakat sudah berapa banyak orang miskin yang berhasil dibebaskan dari kemiskinan melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan syariat dan perundang-undangan," tandasnya.

 


Berita Terkait :