Komisi VII DPR Tolak Pansel Komite BPH Migas

Rahmad Novandri | Senin, 22/03/2021 18:40 WIB
Komisi VII DPR Tolak Pansel Komite BPH Migas Ratna Juwita Sari (Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi VII DPR RI menyatakan menolak adanya panitia seleksi untuk Kepala dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari.

Ditegaskannya, DPR menuntut dibentuknya Panitia Kerja (Panja) untuk membahas persoalan tersebut. Alasannya, pimpinan Komisi VII DPR RI tidak pernah diajak untuk berembuk pada pembentukan pansel ini.

“Logikanya kalau seleksi untuk anggota komite BPH Migas ini mau serius, pansel harus datang dari Sekretariat Negara paling tidak. Kok bisa kami yang punya mitra tetapi tidak pernah diajak bicara. Kami ingin mengeluarkan surat resmi dari Komisi VII DPR RI, bahwa kami menolak pansel tersebut termasuk hasilnya,” ujar Politisi Fraksi PKB itu, dalam rapat kerja DPR dengan Menteri ESDM, Senin, 22 Maret 2021.

Untuk itu, Komisi VII DPR RI meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Khusus dengan Sekjen ESDM karena urusan teknis mengenai proses seleksi BPH Migas tersebut. Sebab, Komisi VII tengah mengawal agar BPH Migas mendapatkan anggaran secara mandiri sehingga perlu memastikan semua anggota BPH Migas independen.

"Sebab ada tiga kepentingan diwakili BPH Migas, yaitu pemerintah, badan usaha, dan masyarakat," kata Ratna.

Legislator asal Tuban Jawa Timur itu juga mengkiritisi ketentuan batas usia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun dalam seleksi komite BPH Migas. Hal itu, menurutnya, diskriminasi kelompok milenial dan kelompok usia lanjut.

"Padahal mungkin jutaan milenial saya yakin memiliki potensi untuk bisa mensupport kinerja BPH Migas ke depan. Anggota BPH Migas yang masih bertugas saat ini juga banyak yang berusia lanjut di atas 60 tahun. Mereka bisa melaksanakan tugas dengan baik," tandasnya seperti dikutip dari mediaindonesia.com.