Ungkap Sindikat Pemalsuan Buku Nikah, Kemenag Apresiasi Polres Jakarta Utara

M. Isa | Selasa, 16/03/2021 21:35 WIB
Ungkap Sindikat Pemalsuan Buku Nikah, Kemenag Apresiasi Polres Jakarta Utara Polres Jakarta Utara ungkap sindikat pemalsu buku nikah (Foto: kemenag)

RADARBANGSA.COM - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah. 

Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang biasa disapa Gus Alex atas nama Kementerian Agama (Kemenag) memberikan apresiasi atas pengungkapan sindikat buku nikah palsu tersebut.

"Kami memberikan dukungan dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara atas pengungkapan kasus sindikat buku nikah palsu yang sudah meresahkan masayarakat ini. Kami berharap kasus ini bisa terus dikembangkan sehingga tidak ada lagi kasus pemalsuan buku nikah ini," kata Gus Alex dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 16 Maret 2021.

Dalam kesempatan itu, Gus Alex mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menerima buku nikah dengan iming-iming kemudahan mengurus buku nikah.

"Kepada masyarakat kami mohon dan imbau untuk tidak sembarangan menerima buku nikah. Jangan mudah tergiur oleh pihak yang mengiming-iming kemudahan dalam pengurusan buku nikah. Pemalsuan buku ini jelas salah dan melanggar hukum," sambungnya.

Pengungkapan sindikat buku nikah ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Utara terkait adanya transaksi penjualan buku nikah palsu, tepatnya di kawasan rumah susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

"Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga penjual buku nikah palsu berinisial S dengan barang bukti dua pasang buku nikah palsu berwana coklat dan hijau," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif.

Kombes Guruh Arif menjelaskan kronologi penangkapan salah seorang tersangka yang terjadi pada 25 Februari 2021. Berdasarkan keterangan tersangka S diketahui buku nikah palsu tersebut dipesan melalui salah seorang sindikat dengan harga perpasang buku nikah palsu Rp1 juta dan kemudian dijualnya kepada pemesan Rp3,5 juta.

"Dari keterangan S kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 6 pelaku sindikat lainnya di sekitar wilayah Cilincing dan Pusaka Jaya Subang, Jawa Barat. Peran dari enam pelaku di antaranya pembuat buku nikah palsu, tukang ketik, perantara, dan penjual buku nikah," ujar Guruh.