Bali Siapkan Kawasan Wisata Bebas Covid-19

M. Isa | Senin, 15/03/2021 19:49 WIB
Bali Siapkan Kawasan Wisata Bebas Covid-19 ilustrasi (Credit: Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Daerah Provinsi Bali tengah bersiap mengembangkan Zona Hijau Bebas COVID-19 yang akan dijadikan Free Corridor COVID-19. Daerah wisata yang masuk ke dalam zona ini, nantinya boleh dikunjungi oleh wisatawan baik dalam negeri maupun luar negeri.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan ada 3 daerah yang telah diusulkan menjadi Zona Hijau Bebas COVID-19 yakni Ubud di Kabupaten Gianyar, Kawasan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Nusa Dua di Kabupaten Badung dan Sanur di Kota Denpasar.

"Adapun penetapan tiga wilayah tersebut sebagai zona hijau tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan," jelas Gubernur Bali I Wayan Koster dalam keterangan persnya, seperti dilihat kemkesgoid, Senin 15 Maret 2021.

Sebagai langkah awal, untuk memastikan kedua wilayah tersebut 100% aman, kata I Wayan Koster, akan dilakukan vaksinasi massal COVID-19 bagi orang yang tinggal maupun beraktivitas di kawasan tersebut.

"Penanggung jawab diserahkan kepada Wali Kota/Bupati daerah masing-masing," jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Bali, secara keseluruhan vaksinasi akan diberikan kepada 151.603 ribu orang. Dengan dua kali penyuntikan maka butuh sekitar 303.206 ribu dosis vaksin COVID-19.

“Populasi yang akan diberikan vaksin di 3 zona itu warga yang berdomisili di daerah zona, pekerja yang berasal dari daerah zona, dan pekerja dari luar daerah zona," ungkapnya.

Selain data vaksinasi, imbuhnya, persiapan lain yang telah dilakukan oleh Pemda adalah menerbitkan ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan yang mencakup mobilitas orang, transportasi, serta infrastruktur kesehatan. Aturan ini wajib diberlakukan bagi daerah yang menerapkan Zona Hijau Bebas COVID-19.

“Jadi semua orang yang akan beraktivitas di sana (kawasan zona hijau) harus mengikuti ketentuan ini, tetapi kalau hanya lewat saja maka diperbolehkan,” imbuhnya.


Berita Terkait :