Tambah 2 Provinsi, Wilayah ini Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Rahmad Novandri | Rabu, 10/03/2021 21:21 WIB
Tambah 2 Provinsi, Wilayah ini Bakal Terapkan Tilang Elektronik Kamera tilang elektronik. (Foto: nextrengridid)

RADARBANGSA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Enforcement (ETLE). Adapun peluncuran tersebut akan dimulai pada 23 Maret 2021.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono menyampaikan bahwa akan ada penambahan Polda yang akan menerapkan tilang elektronik. Sehingga, total ada 12 Polda yang akan menerapkan aturan tersebut.

"Ada tambahan, dari 10 jadi 12 Polda. (Polda) Banten sama (Polda) Sulawesi Utara," kata Istiono seperti dikutip detik.com, Rabu, 10 Maret 2021.

Adapun wilayah yang akan menerapkan tilang elektronik antara lain wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DI Yogyakarta, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.

Selain itu, Istiono mempersilakan polda lainnya jika ingin berpartisipasi dalam peluncuran tilang elektronik tahap satu. Istiono masih memberi kesempatan kepada polda lain untuk mendaftar.

"Bagi polda-polda yang ikut di-launching program utama, silakan, masih saya buka untuk selain 10 polda ini," tuturnya.