DPR Apresiasi Keputusan Presiden Cabut Lampiran Investasi Miras

M. Isa | Rabu, 03/03/2021 18:00 WIB
DPR Apresiasi Keputusan Presiden Cabut Lampiran Investasi Miras Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI). (Foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

“Saya patut memberikan apresiasi kebijakan Presiden Jokowi tersebut karena memang minuman keras lebih banyak membawa dampak negatif," kata Azis dalam siaran persnya, Rabu 3 Maret 2021.

Ia menyarankan ke depannya pemerintah harus lebih mengutamakan masukan dari para pakar dan tokoh masyarakat dalam menentukan kebijakan. Azis juga meminta pemerintah harus memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai aspek, seperti kesejahteraan masyarakat, sosial, ekonomi dan kesehatan.

"Pemerintah juga harus lebih memperhatikan dan mendukung investasi yang lebih membawa hal positif dan membuka lapangan pekerjaan sehingga dapat menyerap para pekerja yang saat ini banyak menganggur," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Modal yang di dalamnya ada izin minuman keras atau Miras.

Presiden Jokowi mengungkapkan, alasan mencabut Perpres yang diteken pada 2 Februari 2021 itu setelah mendengar masukan dari beberapa organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama, Muhamadiyah, Majelis Ulama Indonesia atau masyarakat.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan organisasi masyarakat lainya. Saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa 2 Maret 2021.


Berita Terkait :