Tekan Covid-19, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Jawa-Bali

M. Isa | Sabtu, 20/02/2021 20:15 WIB
Tekan Covid-19, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Jawa-Bali ilustrasi (Credit: Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengungkapkan, Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa dan Bali dengan periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

 

“PPKM termonitor bisa menekan baik itu berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi COVID-19,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan pers yang dilansir setkabgoid, Sabtu 20 Februari 2021.

Menurut Airlangga, selama penerapan PPKM Mikro, secara nasional jumlah kasus aktif COVID-19 mengalami penurunan signifikan, yaitu minus 17,27 persen dalam sepekan.

Selain itu, kata Airlangga, tren kasus aktif di lima provinsi menurun, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim).

“Kemudian, bed occupancy rate (di semua provinsi) juga di bawah angka 70 persen. (Tren) kesembuhan di lima provinsi itu meningkat, di DKI, Banten, Jabar, DIY, dan Jawa Timur,” paparnya.

Diketahui, Perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap efektivitas penerapan PPKM Mikro Tahap I pada 9 hingga 22 Februari 2021.


Berita Terkait :