Pemerintah Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga 8 Maret 2020

Rahmad Novandri | Sabtu, 20/02/2021 17:06 WIB
Pemerintah Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga 8 Maret 2020 Airlangga Hartanto (Ketua KPC-PEN/Menko Perekonomian). (Foto: Menko Perekonomian)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa dan Bali mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

"Kami umumkan perpanjangan PPKM, karena PPKM termonitor bisa menekan kriteria yang ditetapkan dalam menangani COVID-19," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dipaparkannya, selama penerapan PPKM mikro jumlah kasus aktif COVID-19 mengalami penurunan signifikan secara nasional, yaitu -17,27 persen dalam sepekan. Selain itu, tren kasus aktif di lima provinsi berhasil turun, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

"Kemudian, tren bed occupancu ratio (BOR) menurun, seluruh provinsi berhasil menurunkan BOR hingga kurang dari 70 persen," tuturnya dilansir dari antaranews.com.

Sementara, kepatuhan protokol kesehatan di seluruh provinsi juga berhasil meningkat yaitu di kisaran 87,64 persen hingga 88,73 persen. "Secara umum, pelaksanaan PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu telah berhasil mulai menekan laju penambahan kasus aktif. Bahkan, menunjukkan penurunan yang signifikan," pungkasnya.


Berita Terkait :