Kelompok Komorbid Bisa Divaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya

M. Isa | Senin, 15/02/2021 14:37 WIB
Kelompok Komorbid Bisa Divaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya Vaksin Covid (Doc: Klik Dokter)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam surat edaran tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata dr. Maxi dalam keterangan persnya melalui kemkesgoid 12 Februari 2021 lalu.

Menurut Maxi, pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, antara lain bagi kelompok Lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok Komorbid, dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit .Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19.


Berita Terkait :