ASN Dilarang ke Luar Kota Sepanjang Libur Imlek

Ahmad Zubaidi | Rabu, 10/02/2021 14:27 WIB
ASN Dilarang ke Luar Kota Sepanjang Libur Imlek Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: merdekacom)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi melarang Aparatur Sipil Negaral (ASN) ke luar daerah atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Larangan bepergian saat libur Imlek tu berlaku pada 11-14 Februari 2021.

Larangan ini resmi ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, melalui Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN sepanjang libu Imlek 2021 ini.

Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, menegaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN.

Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020. Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili.

Nantinya, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

ASN atau PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

ASN juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Yang perlu diperhatikan lainnya, yakni protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

TAG : ASN , PNS , Imlek