Komisi VII DPR Protes Soal Perubahan Syarat Anggota Komite BPH Migas

Rahmad Novandri | Kamis, 04/02/2021 18:01 WIB
Komisi VII DPR Protes Soal Perubahan Syarat Anggota Komite BPH Migas Ratna Juwita Sari (Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Namun, pada tanggal 20 Januari 2021 lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial selaku Ketua Pansel mengeluarkan pengumuman terkait perubahan persyaratan khusus calon anggota Komite BPH Migas periode 2021-2025. Salah satu syarat yang diubah yakni pengalaman dari 5 tahun menjadi 10 tahun dan memasukkan batas usia minimal adalah 40 tahun.

Perubahan syarat ini mendapat sorotan dari banyak pihak. Hal itu dinilai janggal dan terkesan mengada-ada.

Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari menilai penambahan syarat usia memiliki motif tertentu. Menurutnya, perubahan syarat ini unik dan disinyalir ada kepentingan tertentu.

"Syarat ini unik dan ajaib. Pansel bertindak sesukanya, pasti ada kepentingan terselubung dibaliknya," ujar Ratna.

Politisi Fraksi PKB itu menilai persyaratan yang lama sudah cukup memadai, yakni calon anggota Komite BPH Migas dituntut memiliki pengalaman yang relevan selama 5 tahun dan tidak perlu harus 10 tahun. Selain itu, batas usia 40 tahun menurutnya pelecehan terhadap generasi milenial sebagai mayoritas penduduk Indonesia.

“Ini pelecehan kaum muda. Cara berfikir Pansel ini sangat feodal. Bagaimana mungkin kematangan seseorang hanya diukur dari usia 40 tahun. Aneh nalarnya,” kritik Ratna.

Selain itu, legislator asal Tuban Jawa Timur itu menanggapi pernyataan pihak Pansel yang menyebut perubahan syarat tersebut atas dasar PP no.67 tahun 2002. Ia menegaskan, tidak ada satupun klausul di peraturan tersebut yang mewajibkan pengalaman minimal 10 tahun dan umur minimal 40 tahun.

“Ayo kita baca bareng-bareng PP 67 tahun 2002. BAB IV yang terdiri dari pasal 19 sampai pasal 31, tidak ada satupun klausul sebagaimana yang diklaim oleh Pansel,” tegas Ratna.

“Jangan ada upaya untuk menghalang-halangi potensi anak bangsa untuk menjadi anggota Komite BPH Migas dengan cara-cara feodal,” pungkasnya.