Dalami Pemeriksaan 92 Rekening FPI, Densus 88 Dilibatkan

Ahmad Zubaidi | Rabu, 03/02/2021 07:09 WIB
Dalami Pemeriksaan 92 Rekening FPI, Densus 88 Dilibatkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (foto tribratanews.polri.go.id)

RADARBANGSA.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggandeng Densus 88/Antiteror dalam mendalami ada tidaknya unsur pidana di 92 rekening terkait Front Pembela Islam (FPI). 

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, Polri sengaja menggandeng Densus 88 karena ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening FPI.

"(Nominalmya) tidak bisa kita ekspos, tidak perlu diungkap di publik. mohon maaf,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2021.

Seluruh Rekening itu diketahui telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Rusdi, berbagai pihak dilibatkan dalam rapat tersebut. Rapat itu sendiri digelar dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening yang terkait dengan FPI.

Mulai dari rekening milik pengurus pusat, pengurus daerah, hingga beberapa individu. "92 Rekening ini terdapat pada 18 bank," katanya.

92 rekening ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI.

Transaksi itu diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU. Hasil analisis PPATK itu telah dilimpahkan ke Polri.