Polisi Total Cetak 13.549.656 Tahun 2019

Rahmad Novandri | Selasa, 02/02/2021 20:53 WIB
Polisi Total Cetak 13.549.656 Tahun 2019 Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: polrigoid)

RADARBANGSA.COM - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM diterbitkan oleh kepolisian dan berbeda dari tergantung jenis kendaraannya.

Di Indonesia, SIM terbagi antara lain SIM C, SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), total tahun 2019 Polri telah menerbitkan sebanyak 13.549.656 lembar.

Laporan Statistik Transportasi Darat menerangkan secara rinci bahwa tahun 2019 SIM A tercetak sebanyak 4.139.101, kemudian SIM BI 91.328, SIM BII 14.350 dan SIM C 9.304.877.

"Jumlah SIM yang dicatat merupakan jumlah SIM yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan, baik berupa SIM baru, SIM perpanjangan maupun SIM penggantian akibat hilang atau rusak," tulis BPS dalam laporannya.

Jumlah SIM ini dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jumlah SIM C yang dikeluarkan selama tahun 2019 memiliki proporsi paling besar yaitu 68,67 persen.

Hal ini menggambarkan bahwa masyarakat pengguna sepeda motor di Indonesia paling dominan dibandingkan jenis kendaraan lainnya. Proporsi terbesar selanjutnya adalah SIM A yaitu sebesar 30,55 persen. Sedangkan proporsi jumlah paling kecil adalah SIM B I dan SIM B II dengan proporsi masing-masing 0,67 persen dan 0,11 persen.