Komisi IV DPR Minta Kebijakan Lingkungan Hidup yang Tidak Tepat Segera Diperbarui

Rahmad Novandri | Senin, 01/02/2021 20:34 WIB
Komisi IV DPR Minta Kebijakan Lingkungan Hidup yang Tidak Tepat Segera Diperbarui Luluk Nur Hamidah (Anggota DPR RI Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah menegaskan bencana banjir, bukan terjadi hanya karena persoalan anomali cuaca saja. Namun, ada sederet persoalan kebijakan pemerintah yang tidak tepat di masa lalu dan tidak efektif yang masih diterapkan hingga sampai saat ini.

“Apa yang terjadi hari ini (banjir-red), akibat buah dari kebijakan lalu yang mungkin tidak tepat. Jika ada salah, ada yang tidak tepat, segera lah kebijakan itu diperbaharui. Yang perlu itu adalah kebijaksanaan yang baik, yang benar-benar berdampak efektif di dalam menanggulangi berbagai persoalan yang ada, seperti bencana banjir ini,” tegas Luluk saat rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.

Luluk menerangkan anomali cuaca sepanjang bulan Januari ini bukan sekadar takdir. Baginya, isu pembukaan lahan yang masif harus disoroti.

Sebagai contoh, jelasnya, pembukaan lahan untuk perkebunan di Kalimantan meningkat dari 15 persen menjadi 72 persen dalam lima tahun terakhir. Dalam dua tahun terakhir, pembukaan lahan untuk tambang meningkat 13 persen. Ditambah lagi kawasan hutan lindung banyak yang berubah jadi perkebunan.

Ia menegaskan, manajemen lingkungan yang diterapkan oleh KLHK belum mampu membentuk mitigasi bencana yang tangguh di Indonesia. “Apakah kebijakan yang dibuat, tidak kita anggap turut memberikan andil dan berkontribusi pada perubahan iklim yang mengarah pada anomali cuaca? Anomali cuaca ini tidak hanya dampak, tapi juga ada kausalitas yang menjadi konsekuensi dari manajemen lingkungan yang salah,” terang politisi Fraksi PKB itu.

Luluk juga menyayangkan sekitar 18.350 hektar di 11 kabupaten terancam gagal panen akibat terdampak banjir. Luluk berharap KLHK segera mengambil tindakan dan kebijakan yang tepat, salah satu contohnya adalah melakukan moratorium lahan. “Segenap aktivitas ekonomi, atau kaitannya dengan eksploitasi yang tidak mendukung terwujudnya ekologi yang berkeadilan dan berkelanjutan maka lebih baik di-stop,” tegasnya.

Bagi Luluk yang juga merupakan Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI ini, lingkungan hidup yang baik adalah lingkungan yang mampu menciptakan kemaslahatan bagi manusia. Bukan sebaliknya yang memberi kemudaratan bagi rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya memaparkan 11 rekomendasi untuk menanggulangi banjir dari hulu ke hilir di antaranya mengembangkan sistem agroforestery, membangun pengendali banjir, rehabilitasi lahan, penyuluhan masyarakat, penerapan bangunan konservasi tanah, perbaikan drainase dan tata kota.

Selanjutnya melakukan kampanye sungai bersih, menciptakan mitigasi bencana, revisi tata ruang dan integrasi Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (RPDAS), stabilitas tebing sungai, dan membangun kolaborasi dengan dengan pemerintah daerah terkait revitalisasi sungai.