Atasi Kelangkaan Pupuk, Komisi IV DPR Dorong Revisi Permentan

M. Isa | Jum'at, 29/01/2021 16:34 WIB
Atasi Kelangkaan Pupuk, Komisi IV DPR Dorong Revisi Permentan Pupuk Indonesia Jamin Distribusi Pupuk Tak Terganggu Akibat PSBB (Foto: Ekbis Sindonews)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin menekankan Komisi IV DPR RI akan segera mengusulkan adanya revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang pupuk bersubsidi.

Menurut Hasan, usulan revisi Permentan itu dalam rangka menyikapi persoalan kelangkaan pupuk yang masih terjadi hingga saat ini. 

"Alokasi pupuk bersubsidi di Indonesia belum memenuhi rasa keadilan khususnya bagi petani miskin yang memiliki lahan maksimal 1 hektar. Komisi IV berharap, melalui usulan revisi Permentan ini, para petani kaya tidak akan mengambil jatah pupuk bersubsidi. Sehingga, kelangkaan pupuk bagi petani miskin juga tidak akan terjadi," ujar Hasan Aminudin usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke PT Petrokimia Gresik, Provinsi Jawa Timur, Kamis 28 Januari 2021 kemarin.

Komisi IV, ungkap Hasan, akan mengusulkan adanya perubahan khusus tentang klausul penerima pupuk bersubsidi. "Yakni, dari awalnya bagi petani yang memiliki minimal lahan 2 hektar menjadi maksimal 1 hektar. Tujuannya, agar penerima benar-benar petani yang miskin," tandas Hasan. 

Turut hadir dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI ke PT Petrokimia Gresik tersebut antara lain Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina (Fraksi PDI Perjuangan), Alien Mus (Fraksi Golkar), Charles Meikyansyah (Fraksi Nasdem), Muhtarom, Luluk Nur Hamidah (Fraksi PKB), Bambang Purwanto (Fraksi Demokrat), dan Slamet Ariyadi (Fraksi PAN).