RADARBANGSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menetapkan kewajiban bagi pilot untuk melakukan tes psikologis. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari musibah jatuhnya pesawat Sirwijaya Air SJ 182 beberapa waktu lalu.
Saat rapat kerja Kemnhub dengan Komisi V DPR RI, Senin, 25 Januari 2021, Menteri Budi menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong faktor keselamatan dari transportasi udara. Salah satunya adalah melakukan tes psikologis kepada pilot.
"Kami siap untuk memperhatikan masalah keselamatan. Saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen Udara bahwa pilot harus ada tes psikologi yang secara khusus," ujar Budi.
Untuk itu, Budi meminta Dirjen Udara untuk menggandeng institusi yang berkompeten untuk melakukan tes psikologis terhadap para pilot.