Antisipasi Virus Varian Baru, Pemerintah Perketat Keluar Masuk Luar Negeri

M. Isa | Jum'at, 15/01/2021 15:48 WIB
Antisipasi Virus Varian Baru, Pemerintah Perketat Keluar Masuk Luar Negeri ilustrasi (Credit: Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah telah mengambil langkah-langkah antisipasi mencegah masuknya strain virus baru Covid-19. Melalui Satgas Penanganan Covid-19 yang telah mengeluarkan surat edaran pembatasan mobilitas di dalam negeri dan dari luar negeri guna mencegah imported case. Disusul perpanjangan 2 x 7 hari yang sejalan dengan penerapan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah pun saat ini tengah meneliti sampel pasien Covid-19 di laboratorium untuk menemukan apakah adanya varian baru yang telah masuk.

"Kami telah mengakses internasional database, dimana kami bisa melihat distribusi penyebaran varian baru di berbagai belahan dunia. Dengan mengikuti perkembangan terkini, kami berupaya mengambil sampel dari pasien dirumah sakit, dan menganalisanya di laboratorium di Jakarta. Dan kami harap bisa membaca penyebaran virus di Indonesia," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dilansir bnpbgoid, Kamis 15 Januari 2021.

Disamping itu, kata Wiku, dalam mencegah masuknya varian baru tersebut, pemerintah telah memperketat akses masuk dengan melakukan pembatasan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Dalam aturannya, semua yang masuk Indonesia harus menunjukan hasil tes PCR negatif dan menjalani karantina selama 5 hari. Kemudian mendapatkan hasil negatif tes PCR dalam masa tersebut.

Diketahui berbagai media internasional melaporkan bahwa para peneliti telah ditemukan dua jenis varian baru yakni di Inggris dan Afrika Selatan.


Berita Terkait :