Nur Nadlifah: RUU PKS Jaminan Keadilan bagi Perempuan

M. Isa | Kamis, 14/01/2021 18:45 WIB
Nur Nadlifah: RUU PKS Jaminan Keadilan bagi Perempuan Anggota DPR RI Komisi IX yang juga Anggota Baleg DPR, Nur Nadlifah (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Nadlifah mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau PKS sangat penting untuk diperjuangkan. Menurutnya, undang-undang ini sebagai jaminan bagi perempuan agar tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif.

"RUU PKS penting harus diperjuangkan sebagai jaminan hukum bagi perempuan agar tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif. Ungkap Nur Nadlifah di Senayan, Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

Untuk itu, kata Nur Nadlifah, RUU tersebut harus menjadi prioritas dan segera disahkan, "RUU PKS tersebuti harus jadi prioritas dan disahkan menjadi Undang-undang agar tidak lagi terjadi kekerasan seksual," tegasnya.

Lebih lanjut, kata politisi asal Dapil Jateng IX itu, angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. "Terakhir, penyelesaian kasus kekerasanseksual selama ini seringkali merugikan bagi perempuan sebagai korban," jelasnya.

Nur Nadlifah menerangkan, hal itu sesuai dengan temuan data Komnas Perempuan yang menyebut jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2019 sebanyak 431.471 kasus. Angka tersebut meningkat hampir 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus.

Ia meminta kepada semua pihak dari berbagai elemen untuk memberikan dukungan agar RUU PKS ini nanti malam disahkan, "Sekali lagi, jangan sampai RUU PKS ini tidak disahkan," tambahnya.

Sementara itu, Ketum Pimpinan PP Fatayat NU Anggia Erma Rini, desakan itu adalah jihad untuk memerangi kekerasan seksual di Indonesia. Sebab sejak 2015, PP Fatayat NU bersama Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS (JMS RUU PKS) telah menyuarakan urgensi RUU ini di tengah makin maraknya praktik kekerasan seksual di masyarakat.

“RUU ini jawaban kongkrit agar ada perlindungan memadai terhadap para korban yang selama ini diabaikan dan tidak mendapat tindak lanjut kepastian hukum,” pungkasnya.


Berita Terkait :