Menlu Retno Sebut 172 Ribu WNI Direpatriasi Karena COVID-19

Rahmad Novandri | Rabu, 06/01/2021 20:45 WIB
Menlu Retno Sebut 172 Ribu WNI Direpatriasi Karena COVID-19 Retno Marsudi (Menteri Luar Negeri RI). (Foto: twitter @Kemlu_RI)

RADARBANGSA.COM - Sebanyak 172 ribu warga negara Indonesia (WNI) direpatriasi dari luar negeri karena terdampak pandemi COVID-19 sepanjang tahun 2020.

“Lebih dari setengah juta sembako telah diberikan (kepada WNI yang terimbas pandemi) dan lebih dari 2.400 WNI yang terpapar (COVID-19) di luar negeri didampingi,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.

Capaian politik luar negeri di bidang perlindungan WNI tersebut disampaikan dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2021 yang diselenggarakan secara virtual, Rabu, 6 Januari 2021.

Selain itu, selama 2020, Kementerian Luar Negeri telah menangani 54 ribu kasus menyangkut WNI di luar negeri, menyelamatkan 17 WNI dari ancaman hukuman mati, serta membebaskan empat WNI dari penyanderaan. Kemlu RI juga membantu memperjuangkan Rp103,8 miliar hak finansial pekerja migran Indonesia.

Upaya perlindungan WNI, menurutnya, bahkan dilakukan sampai pengaturan (norm setting) di tingkat global. “Atas inisiatif Indonesia, dan didukung 71 negara anggota PBB, pada 1 Desember 2020, Sidang Majelis Umum PBB secara konsensus telah mengesahkan resolusi mengenai anak buah kapal atau seafarers di masa pandemi,” jelas Retno.

Untuk tahun ini, perlindungan WNI akan kembali menjadi prioritas dalam politik luar negeri RI, di antaranya melalui penguatan infrastruktur perlindungan WNI oleh perwakilan-perwakilan RI di luar negeri. Infrastruktur yang dimaksud mencakup pemberian dukungan anggaran pelindungan khususnya penanganan COVID-19, pembangunan Perwakilan Pelindungan Terpadu (PPT) sesuai mandat Permenlu Nomor 5 Tahun 2018, dan peningkatan status Konsulat RI di Tawau menjadi KJRI.

Bersamaan dengan itu, sistem pelindungan untuk WNI anak buah kapal (ABK) dari hulu hingga hilir akan ditingkatkan, antara lain melalui pembentukan peta ratifikasi ILO C-188 Work in Fishing Convention, MoU penempatan khusus ABK perikanan dengan negara tujuan, serta pemanfaatan perjanjian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) untuk penegakan hukum yang tegas bagi pelaku.

Kemlu juga akan melanjutkan upaya membangun Satu Data Indonesia dengan memperkuat data WNI yang akurat melalui pemutakhiran secara serempak di seluruh perwakilan dan dengan menggunakan wadah Portal Peduli WNI.


Berita Terkait :