Soal Syarat Rapid Test Antigen Bagi Penumpang, KAI Tunggu Perintah Resmi Kemenhub

Anata Lu’luul Jannah | Minggu, 20/12/2020 13:17 WIB
Soal Syarat Rapid Test Antigen Bagi Penumpang, KAI Tunggu Perintah Resmi Kemenhub Penumpang Dianjurkan Terapkan Protokol Kesehatan di Kereta (Doc: KAI

RADARBANGSA.COM - Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo mengatakan jika KAI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah terkait syarat Rapid Test Antigen bagi penumpang KA Jarak Jauh.

Untuk sampai saat ini, Didiek mengatakan jika KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

“Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh masih diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi,” kata Didik dalam sebuah pernyataan.

Dan masih seperti sebelumnya juga, masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test di Stasiun dihimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan. 

“KAI mengingatkan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari instansi yang terpercaya dan menghindari serta melaporkan jika ada pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat naik KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19,”imbuh Didiek.

Selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021, seluruh jajaran KAI juga melakukan posko untuk memastikan pelayanan kepada pelanggan berjalan dengan baik dan berbagai protokol Kesehatan diterapkan secara disiplin oleh semua pelanggan.