Kemenag Minta Penyaluran BSU Guru Madrasah Non-PNS Dikawal

M. Isa | Selasa, 15/12/2020 22:18 WIB
Kemenag Minta Penyaluran BSU Guru Madrasah Non-PNS Dikawal ilustrasi (foto: kemenaggoid)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam meminta jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk turut mengawal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non-PNS.

“Program BSU ini telah dinanti oleh banyak guru madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap. Saya berharap akhir Desember ini seluruh guru yang berhak menerima BSU sudah mencairkan dana tersebut,” Direktur GTK M. Zain dalam keterangan persnya, Selasa 15 Desember 2020.

M. Zai menyampaikan pihak Kanwil Kemenag perlu mengingatkan para guru penerima BSU bahwa rekening pencairan BSU adalah rekening baru yang diberikan bank penyalur.

“Harap disosialisasikan, bahwa nanti uangnya akan masuk ke rekening baru yang dibuatkan atas nama guru-guru. Jadi bukan rekening lama mereka. Mereka tidak perlu mengecek ke rekening lama yang sudah dimiliki,” imbuhnya. 

Langkah yang perlu dilakukan para guru penerima saat ini adalah memantau notifikasi yang muncul pada laman Simpatika masing-masing. “Bila sudah ada notifikasi penetapan sebagai penerima, silakan langsung melakukan langkah selanjutnya. Yaitu mencetak surat-surat kelengkapan, untuk kemudian dibawa ke bank penyalur,” terangnya.

Ada tiga surat yang harus dicetak oleh guru setelah menerima notifikasi di Simpatika, yaitu: 

1.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. 
2.Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai). 
3.Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa materai). 

 


Berita Terkait :