Bukan PSBB, Pemerintah Hanya Perketat Peraturan Libur Natal dan Tahun Baru

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 15/12/2020 18:25 WIB
Bukan PSBB, Pemerintah Hanya Perketat Peraturan Libur Natal dan Tahun Baru Masyarakat Gunakan Masker Selama Pandemi (Doc: Harian Nasional)

RADARBANGSA.COM – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Merves) Luhut B. Pandjaitan menjelaskan jika pemerintah hanya akan melakukan pengetatan terukur menjelang libur natal dan tahun baru dan bukan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” kata Luhut dalam sebuah pernyataan, 15 Desember 2020.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif, intervensi yang bakal dilakukan pemerintah adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.

Beberapa pengetatan secara terukur ini meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek dan pukul 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim.

Selain itu pemerintah juga akan memberlakukan pengetatan protokol kesehatan di kawasan rest area dan tempat-tempat wisata.

Terakhir, Luhut menetapkan untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2.

“Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,” urainya.

Kemudian, Luhut juga mengatakan bahwa khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes pcr pada minimal 2 hari sebelum keberangkatan.


Berita Terkait :