Kemnaker Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

M. Isa | Selasa, 15/12/2020 18:01 WIB
Kemnaker Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Peluncuran tersebut sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Acara tersebut dihadiri secara virtual oleh Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyampaikan terima kasih kepada Kemnaker, khususnya Menaker Ida Fauziyah, yang telah berinisiatif melakukan langkah-langkah yang konkret untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap angkatan kerja penyandang disabilitas.

"Mudah-mudahan langkah yang sangat terpuji ini, langkah yang luar biasa ini betul-betul memberikan nilai tambah, memberikan sentuhan yang positif, yang mencerhakan, memberikan harapan yang cerah kepada angkatan kerja penyandang disabilitas di Indonesia," kata Menko Muhadjir.

Sementara itu, Menaker Ida mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan pada 13 Oktober 2020 oleh presiden menandai salah satu langkah penting terkait komitmen negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam kehidupan bernegara atas dasar persamaan hak.

Menurutnya, PP Nomor 60 Tahun 2020 tersebut diperlukan untuk memberikan dasar pijak yang lebih implementatif kepada pemerintah, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota untuk memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas, melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan layanan bidang ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, sambungnya, pelayanan dinas ketenagakerjaan di kabupaten dan kota merupakan garda layanan terdepan yang bersentuhan langsung dengan urusan ketenagakerjaan di daerah.
 
"Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan perlu mendorong dan mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terhadap nilai penting untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan," katanya.

Berita Terkait :