Dana Desa Bisa Digunakan Beli APD untuk Pilkades

M. Isa | Kamis, 10/12/2020 21:42 WIB
Dana Desa Bisa Digunakan Beli APD untuk Pilkades Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri (Menteri Desa PDTT). (Foto: twitter @halimiskandarnu)

RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menghadiri Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020 yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual, Kamis 10 Desember 2020.

Gus Menteri, sapaan akrabnya mengatakan, sesuai dengan tugas Kemendes PDTT yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan pedesaan, pemberberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal dan transmigrasi yaitu bakal lakukan selalu upaya melalui jaringan infrastruktur yang dimiliki oleh Kemendes PDTT untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak 2020.

"Utamanya terkait sosialisasi dan pemantauan warga masyarakat untuk sukseskan Pilkades dengan patuhi protokol kesehatan saat pencoblosan Pilkades 2020," kata Gus Menteri.

Hasil sosialisasi dan pemantauan termasuk soal penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Kemendes PDTT nantinya juga akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai leading sector Pilkades 2020.

Gus Menteri tegaskan, Dana Desa bisa digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam pelaksanaan Pilkades 2020 sepanjang belum diadakan dari sumber dana lainnya.

Gus Menteri ingatkan kepada Para Gubernur dan Bupati yang hadir, agar visi misi calon Kepala Desa lebih konkrit dan akuntabel berpijak pada arah kebijakan pembangunan desa dalam bentuk SDGs Desa, yang merupaka pembumian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang tertuang dalam Peratura Presiden Nomor 59 Tahun 2017.

"Jika Visi Misi Calon Kades berpijak pada ini maka arah pembangunan desa ke depannya jelas. Misalnya Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan dan Desa Sehat dan Sejahtera," kata Gus Menteri.


Berita Terkait :