Ditahan KPK Terkait Suap Proyek SPAM, Rizal Djalil: Saya akan Buka Semua

Ahmad Zubaidi | Jum'at, 04/12/2020 10:22 WIB
Ditahan KPK Terkait Suap Proyek SPAM, Rizal Djalil:  Saya akan Buka Semua Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RADARBANGSA.COM - Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Rizal Djalil menegaskan siap buka-bukaan terkait kasus proyek air minum di Kementerian PUPR kepada KPK. Dia mengaku siap menjalani proses hukum di KPK hingga sampai ke pengadilan.

"Untuk itu mari kita tunggu di pengadilan, saya akan buka semua dan saya siap bekerja sama dengan KPK, dan itu supaya proses dapat selesai dengan cepat," kata Rizal di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.

Rizal juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat dirinya bukan sebuah takdir dan musibah. Menurutnya, kasus suap terkait proyek air minum tersebut adalah murni cobaan untuknya. Ia pun siap menjawab semua sangkaan terhadap dirinya di persidangan.

"Saya siap menjawab kalau memang dugaan yang diduga kepada saya terbukti di pengadilan. Tidak ada yang perlu disesalkan, saya mengalir saja seperti air Sungai Musi. Pasti akan sampai di muara saja. Bagi saya, ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus," ujarnya.

KPK telah menetapkan mantan anggota BPK Rizal Djalil dan komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.

Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.

‎Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek jaringan distribusi utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.