Kini Status Hukum BUMDes Setara dengan PT dan Koperasi, Ini Manfaatnya

M. Isa | Selasa, 01/12/2020 18:09 WIB
Kini Status Hukum BUMDes Setara dengan PT dan Koperasi, Ini Manfaatnya Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid (foto: kemendesagoid)

RADARBANGSA.COM - Sebagaimana PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini telah menjadi unit usaha berbadan hukum menyusul telah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid mengatakan, ini mempermudah BUMDes dalam membangun kemitraan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta.

“Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada ketegasan posisi hukum. Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kuat sekali bahwa BUMDes sebagai entitas baru, unit usaha yang berbadan hukum yang setara dengan PT dan Koperasi yang ada selama ini,” ujar Taufik Madjid dalam keterangan persnya, Selasa 1 Desember 2020.

Taufik memastikan, kepastian hukum BUMDes dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan mempersulit pengembangan BUMDes. Bahkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola BUMDes telah disusun dengan sederhana dan mudah difahami.

“Jadi di RPP BUMDes, sedapat mungkin tidak perlu dijelaskan melalui Permen (Peraturan Menteri). Satu semangat kita jangan sampai ada regulasi yang mempersulit pengembangan BUMDes. Poin itu yang harus kita pegang. Tentunya Perda (Peraturan Daerah) juga jangan sampai mempersulit,” ujarnya.

Terkait kemitraan, menurutnya, menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan BUMDes, “Aspek modal itu penting sekali mengingat modal BUMDes yang sangat terbatas. Maka kerjasama dengan perbankan menjadi sangat penting sekali. Kemudian kapaistas pengelola di BUMDes juga terkendala dengan SDM, maka perlu kerjasama dengan perguruan tinggi, perbankan, NGO, balai latihan, dan seterusnya,” jelasanya.