Sri Sultan Perpanjang Darurat Covid-19 di DIY Hingga 31 Desember

Ahmad Zubaidi | Selasa, 01/12/2020 06:01 WIB
Sri Sultan Perpanjang Darurat Covid-19 di DIY Hingga 31 Desember Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X (doc. Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan untuk kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah COVID-19 hingga 31 Desember 2020.

Gubernur DI Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, salah satu alasannya adalah karena kasus Covid-19 di daerah tersebut hingga kini masih ada meskipun fluktuatif.

"Karena (kasus penularan COVID-19) naik dan fluktuatif. Kita tidak tahu persis kapan selesainya," kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin, 30 November 2020.

Menurut Sultan, selama jumlah kasus positif COVID-19 di DIY masih terus mengalami kenaikan, status tanggap darurat di wilayahnya akan terus diperpanjang.

"Selama itu fluktiatif dan naik seperti ini, pasti diperpanjang," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.

Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 358/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketujuh Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 DIY.

Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperpanjang mulai 1 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Melalui keputusan itu pula, Sultan menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan wabah itu.

Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan COVID-19 Berty Murtiningsih mencatat, jumlah pasien sembuh dari COVID-19 di daerah itu pada pada Minggu (29/11) bertambah 139 sehingga total menjadi 5.922 kasus.

Sedangkan pasien yang sembuh bertambah 50 tambahan pasien sembuh, sehingga total jumlah kasus sembuh COVID-19 di DIY menjadi 4.333 kasus. Total sampel yang diperiksa di DIY hingga 29 November 2020 mencapai 111.364 sampel dari total orang yang diperiksa 93.950 orang.


Berita Terkait :