RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan lembaga non struktural. Pembubaran ini dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Pembubaran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 terkait pembubaran 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural, pada 26 November 2020.
Dengan pembubaran tersebut, maka pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh sepuluh lembaga nonstruktural itu dialihkan kepada kementerian/lembaga yang telah ditunjuk.
Pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran sepuluh lembaga nonstruktural dan pengalihan itu, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut lembaga nonstruktural yang dibubarkan sebagaimana dilansir setkabgoid, Minggu 29 November 2020: