Kabar Baik, Guru Honorer Boleh Ikut Seleksi PPPK Tanpa Batasan Usia

Ahmad Zubaidi | Kamis, 26/11/2020 11:08 WIB
Kabar Baik, Guru Honorer Boleh Ikut Seleksi PPPK Tanpa Batasan Usia Nadiem Anwar Makariem (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI). (Foto: twitter @zonadamai)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah memastikan semua guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, berkesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syaratnya mereka lulus seleksi yang digelar 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan, tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta. Bahkan, tidak ada batasan umur guru honor yang ingin status kerjanyanya naik ke PPPK.

“Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK,” ungkap Nadiem dikutip setkab.go.id, Kamis, 26 November 2020.

 

Tes akan dilaksanakan secara online sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta. Termasuk yang berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti.

"Tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021," katanya.

Ia menegaskan, jika gagal pada tes pertama, guru honor bisa mengulang tes kedua dan ketiga. Kemendikbud bakal melakukan pembelajaran online secara mandiri. Calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi.

"Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi,” katanya.

Kemendikbud, tegas ia, tidak akan mengendurkan standar lulus tes PPPK karena harus dipertahankan kualitas untuk kebaikan anak didik.

"Ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi PPPK. Ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi PPPK, adalah berapa yang lulus. Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi, kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat," ujarnya.