Langkah Kemnaker dalam Mitigasi Covid-19 di Sektor Ketenagakerjaan

M. Isa | Rabu, 25/11/2020 22:51 WIB
Langkah Kemnaker dalam Mitigasi Covid-19 di Sektor Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan enam langkah kebijakan di sektor ketenagakerjaan untuk mitigasi resiko pandemi Covid-19.

Kebijakan pertama yakni pemberian relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi Covid-19. Pemberian stimulus bagi pelaku usaha ini untuk mencegah meluasnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.

"Adanya relaksasi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan PHK sehingga berakibat pada semakin meningkatnya pengangguran, " kata Menaker Ida Fauziyah secara virtual dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 25 November 2020.

Kedua, lanjut Ida, pemerintah terus melakukan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja dan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Covid-19. Ketiga, rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan melalui SE Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

"Keempat, perlindungan pekerja/buruh dalam program jaminan kerja kecelakaan paa kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19. (SE Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020). Kelima, membuka kembali kesempatan kerja calon Pekerja Migran Indonesia (Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020) dan keenam, pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja di masa pendemi Covid1-9. (SE MEnaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020)," jelasnya.

Menaker Ida menyebut, berbagai program Kemnaker terkait mitigasi pandemi dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan dan pemberian insentif jaring pengaman sosial. Misalnya program kewirausahaan diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat industri supply chain nasional.

"Kami berusaha untuk menciptakan wirausaha-wirausaha baru yang produktif dan berkelanjutan sehingga dapat membahu penyerapan tenaga kerja," katanya.

Untuk program BLK Tanggap Covid-19, pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas serta BLK difungsikan untuk dapur umum dan sentra produksi alat pencegahan penyerbaran Covid-19. Pelatihan ini tetap dilakukan dengan melalui model blended training maupun full secara luring (luar jaringan) dengan protokol kesehatan. Selama pelatihan peserta diberikan insentif pasca pelatihan.

Sedangkan program pendirian Posko K3 Corona adalah layanan informasi, konsultasi, dan pengaduan bagi pekerja/buruh terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan. Kemudian di masa pandemi ini, Kemnaker juga memiliki program perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan penciptaan wirausahan baru, inkubasi bisnis dan padat karya (infrastruktur dan produktif).


Program mitigasi Kemnaker lainnya di masa pandemi yakni menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta. "BSU ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam rangka penanganan dampak Covid-19," kata Menaker Ida.